23,6 JUTA BATANG ROKOK DIDUGA ILEGAL DIAMANKAN: 5 FUSO DISITA KODAERAL XII, SIAPA PEMILIK DAN KE MANA BARANG BUKTI AKAN DIBAWA?

Jumat, 18 September 2026 - 18:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK, sekalbarnews.com — Pengamanan lima unit truk Fuso yang membawa sekitar 23,68 juta batang rokok di Pelabuhan Dwikora Pontianak oleh Tim Quick Response Kodaeral XII terus menjadi sorotan publik.

Bukan hanya karena besarnya jumlah barang yang diamankan, tetapi juga karena hingga kini sejumlah pertanyaan penting mengenai asal-usul, pemilik, penerima, legalitas barang, serta tindak lanjut terhadap barang bukti masih menunggu kejelasan dari proses pemeriksaan aparat berwenang.

Lima truk tersebut diamankan pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB setelah tiba menggunakan Kapal Dharma Kartika VII dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Dari lima kendaraan yang diperiksa, empat truk ditemukan membawa rokok, sementara satu truk lainnya tidak ditemukan membawa muatan rokok.

Dalam konferensi pers di Mako Satrol Kodaeral XII, Senin (14/9/2026), Komandan Kodaeral XII Laksamana Muda TNI Sawa menyampaikan bahwa barang yang ditemukan terdiri dari sekitar 22.681.000 batang rokok berbagai merek serta 1.000.000 batang rokok merek Tabaco Ekspor tanpa pita cukai.

Dengan demikian, total barang yang diamankan mencapai sekitar 23.681.000 batang. Namun, besaran potensi kerugian negara masih menunggu penghitungan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak terkait, termasuk Bea Cukai.

Kodaeral XII menyatakan akan berkoordinasi dengan PPNS Bea Cukai Kalimantan Barat untuk melakukan pencacahan ulang, pemilahan barang berdasarkan status pita cukai, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

PEMILIK MUATAN MASIH MENJADI PERTANYAAN

Besarnya jumlah barang bukti membuat publik kini menunggu keterbukaan mengenai siapa pengirim, pemilik dan penerima muatan tersebut.

Pertanyaan mengenai identitas pemilik muatan juga menjadi sorotan karena proses hukum terhadap barang bukti tidak berhenti pada pengamanan kendaraan dan muatan. Identitas pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman dan penerimaan barang menjadi bagian penting dalam mengungkap keseluruhan perkara.

Sejumlah pemberitaan menyebut identitas pemilik muatan saat ini masih dalam proses penelusuran, sementara sopir dan pihak ekspedisi diperiksa untuk kepentingan penyidikan.

LPK-RI: JANGAN SAMPAI KASUS BESAR INI BERHENTI PADA BARANG BUKTI

Sekretaris LPK-RI Kalimantan Barat, Mulyadi MS, Kamis (17/9/2026), mengapresiasi langkah Tim Quick Response Kodaeral XII dalam mengamankan puluhan juta batang rokok yang diduga bermasalah tersebut.

Namun, menurutnya, pengungkapan kasus tidak cukup berhenti pada penemuan dan pengamanan barang.

“Penangkapan ini patut diapresiasi. Tetapi masyarakat tentu ingin mengetahui bagaimana kelanjutan proses hukumnya, siapa pemilik barang, siapa pengirim dan penerimanya, serta bagaimana status legalitas seluruh muatan tersebut,” ujar Mulyadi.

Ia juga mempertanyakan transparansi mengenai dokumen pengiriman dan identitas perusahaan yang tercantum dalam manifes atau dokumen terkait.

“Kalau memang dokumen pengiriman sudah ada, tentu perlu ditelusuri siapa pengirim dan penerimanya. Apakah perusahaan yang tercantum dalam dokumen tersebut benar-benar terkait dengan barang ini atau ada pihak lain di belakangnya? Itu yang harus dibuka berdasarkan hasil penyidikan,” tegasnya.

PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN BARANG BUKTI

Mulyadi juga meminta aparat terkait menjelaskan secara terbuka mengenai status dan rencana penanganan barang bukti setelah proses pencacahan dan pemeriksaan selesai.

“Publik berhak mengetahui barang bukti ini selanjutnya akan ditangani oleh siapa, disimpan di mana, dan bagaimana mekanisme hukumnya. Jangan sampai muncul ruang spekulasi karena informasi yang tidak lengkap,” katanya.

Menurutnya, keterlibatan Bea Cukai menjadi penting untuk memastikan status pita cukai, jumlah barang, dokumen pengiriman serta potensi kerugian negara.

Kodaeral XII sendiri telah menyampaikan bahwa barang bukti akan diproses bersama PPNS Bea Cukai Kalbar untuk pencacahan dan pemeriksaan lebih lanjut sebelum proses hukum dilanjutkan.

JANGAN BIARKAN 23,6 JUTA BATANG ROKOK INI BERUJUNG TANPA KEJELASAN

Mulyadi menegaskan, LPK-RI tidak bermaksud mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami tidak menjustifikasi siapa yang salah dan siapa yang benar. Kami meminta agar prosesnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau memang ada pelanggaran, ungkap sampai ke pemilik dan jaringan distribusinya. Kalau ternyata sebagian atau seluruh barang memiliki dokumen dan legalitas yang sah, sampaikan juga secara terbuka,” ujarnya.

Ia menilai kasus ini memiliki nilai strategis karena jumlah barang yang diamankan sangat besar dan menyangkut potensi penerimaan negara dari sektor cukai.

“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui lima truk diamankan dan jutaan batang rokok disita, tetapi tidak pernah mendapatkan kejelasan siapa pemiliknya, siapa penerimanya dan bagaimana akhir proses hukumnya,” tegas Mulyadi.

Kini perhatian publik tertuju pada Kodaeral XII, Bea Cukai Kalbar dan aparat penegak hukum terkait untuk memberikan kejelasan mengenai hasil pencacahan, status legalitas barang, identitas pihak yang bertanggung jawab, serta tindak lanjut perkara.

Publik menunggu. Apakah 23,68 juta batang rokok ini akan membuka jaringan peredaran yang lebih besar, atau justru berhenti pada pengamanan barang dan pemeriksaan administratif?

Jawabannya kini berada pada proses penyidikan dan pemeriksaan resmi aparat berwenang.

Pewarta : LP

Berita Terkait

TANGKI “SILUMAN” SEDOT PERTALITE DI SPBU KEMBAYAN? MANAJEMEN JANGAN CARI AMAN!SPBU 64.785.09 Kembayan Disorot, Pengawasan Dipertanyakan: Siapa yang Membiarkan Kendaraan Diduga Bertangki Modifikasi Mengisi BBM Subsidi?
Ratusan Warga Tiga Desa Ketungau Hilir Geruduk Kantor Bupati Sintang, Tuntut Plasma 30 Persen di Dalam HGU dan Pengembalian Lahan
KWh Sudah Lunas Sejak Februari, Warga Binjai Pertanyakan Tanggung Jawab Pengawas Lapangan PT Roda Teknik
SP2HP Terbit, Dugaan Mafia BBM Singkawang Disorot Kapolda Kalbar Diminta Bongkar Oknum
Warga Segok Sebaboi Cari Solusi Listrik, CU Banuri Siapkan Pinjaman Tanpa Agunan Rp10 Juta
PANEN PERDANA PLASMA DI LUAR HGU PT SNIP, PEMKAB SINTANG DAN MANAJEMEN PERUSAHAAN TAK HADIR
Kabar Gembira, Tiang Listrik Tiba di Dusun Segok Sebaboi, Warga Sambut dengan Antusias
Dugaan OTT BUMD Bengkayang Disorot: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Pemeriksaan Auditor BPK?
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:34 WIB

TANGKI “SILUMAN” SEDOT PERTALITE DI SPBU KEMBAYAN? MANAJEMEN JANGAN CARI AMAN!SPBU 64.785.09 Kembayan Disorot, Pengawasan Dipertanyakan: Siapa yang Membiarkan Kendaraan Diduga Bertangki Modifikasi Mengisi BBM Subsidi?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Ratusan Warga Tiga Desa Ketungau Hilir Geruduk Kantor Bupati Sintang, Tuntut Plasma 30 Persen di Dalam HGU dan Pengembalian Lahan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:49 WIB

KWh Sudah Lunas Sejak Februari, Warga Binjai Pertanyakan Tanggung Jawab Pengawas Lapangan PT Roda Teknik

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:49 WIB

SP2HP Terbit, Dugaan Mafia BBM Singkawang Disorot Kapolda Kalbar Diminta Bongkar Oknum

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Warga Segok Sebaboi Cari Solusi Listrik, CU Banuri Siapkan Pinjaman Tanpa Agunan Rp10 Juta

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page