SINTANG, Sekalbarnews.com — Komes Satria meminta Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Sintang menindaklanjuti pengaduannya terkait persoalan kendaraan truk warna kuning bernomor polisi KB 8335 DH yang sebelumnya berada dalam penanganan pihak kepolisian.
Permintaan tersebut disampaikan Komes setelah dirinya membuat surat pernyataan tertanggal 28 September 2026. Dalam surat tersebut, Komes menerangkan persoalan kendaraan yang disebutnya berkaitan dengan proses penanganan di wilayah hukum Polsek setempat.
Komes meminta agar pihak yang terlibat dalam penanganan maupun penitipan kendaraan tersebut diperiksa secara menyeluruh.
“Dengan adanya laporan kami ke Pidum, saya atas nama Komes Satria meminta Unit Pidum menindaklanjuti laporan saya ini. Siapa yang terlibat di dalam penanganan dan penitipan mobil saya sebagai korban ini, diproses semua,” tegas Komes.
Menurutnya, pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap pihak yang disebut terlibat dalam proses yang menyebabkan kendaraan tersebut belum dapat dikeluarkan, termasuk persoalan tuntutan adat yang menurut keterangannya dikaitkan dengan pengeluaran mobil.

Pertanyakan Pemanggilan Samuel Arga
Komes secara khusus mempertanyakan apakah Samuel Arga telah dipanggil dan diperiksa dalam perkara tersebut.
Ia menyebut nama Samuel Arga karena menurutnya yang bersangkutan berkaitan dengan objek pengaduan yang disampaikannya.
“Saya kemarin hanya bertanya, Samuel Arga sudah dipanggil atau belum. Karena di dalam objek laporan itu adalah terhadap Samuel Arga. Siapa yang terlibat dalam penahanan mobil itu, tolong diperiksa,” ujarnya.
Komes menilai keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut penting untuk membuat persoalan menjadi terang.
Ia mengaku kecewa setelah mengetahui bahwa Samuel Arga disebut belum dipanggil.
“Karena kunci utama adalah Samuel Arga dan kawannya. Ternyata Samuel Arga tidak dipanggil,” kata Komes.
Persoalkan Surat Penitipan Mobil
Selain mempertanyakan pemanggilan Samuel Arga, Komes juga mempersoalkan keberadaan surat penitipan mobil yang menurutnya baru muncul setelah persoalan tersebut berlangsung cukup lama.
“Yang kedua, mengapa sekarang baru muncul surat penitipan mobil itu di Polsek Senaning? Tidak dari dulu-dulu. Ini sudah dua bulan lebih berjalan,” ungkapnya.
Bagi Komes, keberadaan surat tersebut perlu dijelaskan, terutama mengenai kapan surat dibuat, siapa yang membuat, serta dasar penitipan kendaraan tersebut.
Ia meminta Unit Pidum menelusuri seluruh rangkaian peristiwa sejak kendaraan tersebut ditangani hingga proses penitipannya.
Minta Semua Pihak Diperiksa

Komes menegaskan dirinya menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian. Namun, ia berharap pengaduannya ditindaklanjuti dengan memeriksa seluruh pihak yang mempunyai keterkaitan dengan persoalan kendaraan tersebut.
“Siapa yang terlibat dalam penanganan dan penitipan mobil saya sebagai korban ini, diproses semua,” tegasnya.
Surat pernyataan yang dibuat Komes pada 28 September 2026 tersebut ditandatangani di atas meterai dan mencantumkan identitas serta alamat pembuat surat.
Komes berharap pemeriksaan nantinya dapat memberikan kejelasan mengenai status kendaraan KB 8335 DH, dasar penitipannya, pihak-pihak yang terlibat, serta proses yang menyebabkan kendaraan tersebut belum dapat dikeluarkan.
Catatan redaksi: Pernyataan mengenai keterlibatan pihak tertentu dalam perkara ini merupakan keterangan dari Komes Satria. Konfirmasi kepada pihak kepolisian dan pihak-pihak yang disebut diperlukan agar pemberitaan berimbang.
TimRed









