PONTIANAK, sekalbarnews.com — Informasi mengenai dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang disebut melibatkan pimpinan BUMD Kabupaten Bengkayang, khususnya Direktur PDAM Bengkayang, serta tim auditor BPK Perwakilan Kalimantan Barat, kini menjadi perhatian publik.
Namun, di tengah derasnya informasi yang beredar, sejumlah pertanyaan mendasar justru perlu dijawab secara terang. Apa sebenarnya yang terjadi? Dari siapa uang atau barang yang diamankan berasal? Untuk kepentingan apa? Apakah ada permintaan sebelumnya? Apakah terdapat komunikasi atau kesepakatan antara para pihak? Dan yang paling penting, apakah seluruh rangkaian peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena sebuah dugaan OTT tidak boleh berhenti pada narasi tentang adanya uang atau barang yang diamankan. Rangkaian peristiwa dan hubungan antara para pihak harus diuji berdasarkan alat bukti serta konstruksi hukum yang jelas.
Pengamat hukum Dr. Hermana Hofi Munawar menilai kasus tersebut perlu dibedah secara objektif sebelum publik menarik kesimpulan.
Menurutnya, dalam perkara dugaan suap atau tindak pidana korupsi, penyidik harus mampu membuktikan tidak hanya adanya perbuatan secara lahiriah (actus reus), tetapi juga unsur kesalahan atau mens rea serta hubungan antara tindakan para pihak dengan tujuan pemberian atau penerimaan tersebut.
“Kasus ini harus dikaji secara mendalam, apakah benar-benar ada niat sejak awal untuk melakukan penyuapan, atau justru peristiwa ini merupakan pengondisian oleh pihak tertentu karena adanya persaingan kepentingan maupun konflik internal, sehingga terbentuk situasi yang kemudian seolah-olah merupakan OTT,” ujar Hermana.
Bukan Sekadar Ada Uang, Konstruksi Perkaranya Harus Terang
Menurut Hermana, keberadaan uang atau barang yang kemudian dijadikan barang bukti harus ditempatkan dalam konteks keseluruhan peristiwa.
Penyidik perlu menjelaskan bagaimana uang tersebut muncul, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima atau menguasai, kapan komunikasi terjadi, apakah terdapat permintaan sebelumnya, serta apa tujuan pemberian tersebut.
“Perbuatan lahiriah atau actus reus saja tidak cukup. Harus dilihat secara utuh apakah terdapat kesepakatan transaksional, permintaan, atau dorongan aktif dari pihak pemberi maupun penerima dengan tujuan memengaruhi proses pemeriksaan atau hasil audit,” katanya.
Dengan demikian, titik krusial dalam perkara ini bukan semata-mata “ada atau tidak ada uang”, melainkan apa konteks uang tersebut, bagaimana proses penyerahannya, dan apakah seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan secara sah.

Isu ‘Jebakan’ Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Narasi
Pernyataan mengenai kemungkinan adanya pengondisian atau entrapment juga tidak dapat serta-merta dijadikan kesimpulan.
Hermana menegaskan, apabila ada pihak yang mendalilkan bahwa suatu peristiwa terjadi karena tekanan, manipulasi, atau jebakan, dalil tersebut harus diuji melalui alat bukti dan mekanisme hukum yang tersedia.
“Kalau memang ada dugaan pengondisian atau jebakan tanpa adanya niat awal untuk melakukan penyuapan, tentu hal tersebut dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia. Tetapi semuanya harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata asumsi,” tegasnya.
Artinya, terdapat dua sisi yang sama-sama harus diperiksa secara serius.
Di satu sisi, apabila memang terdapat dugaan pemberian atau penerimaan sesuatu untuk memengaruhi proses pemeriksaan, maka unsur pidananya harus dibuktikan.
Di sisi lain, apabila terdapat bantahan bahwa peristiwa tersebut tidak sebagaimana konstruksi yang diberitakan, bantahan itu juga harus diuji berdasarkan bukti, kronologi dan keterangan para pihak.
Polda Kalbar Perlu Membuka Titik-Titik Krusial Perkara
Publik membutuhkan kejelasan mengenai status perkara tersebut. Apakah benar telah terjadi OTT? Siapa saja yang diamankan? Apa status hukum masing-masing pihak? Barang bukti apa yang ditemukan? Di mana dan kapan barang bukti tersebut ditemukan? Serta pasal apa yang digunakan dalam penanganan perkara?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena perkara yang berkaitan dengan pemeriksaan atau audit lembaga negara memiliki konsekuensi hukum dan reputasi yang serius.
Keterangan resmi dari aparat penegak hukum diperlukan agar ruang informasi tidak dipenuhi spekulasi.
Sampai informasi ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.
Jangan Sampai Proses Hukum Dikalahkan Informasi yang Belum Terverifikasi
Kasus ini pada akhirnya harus dikembalikan kepada bukti.
Jika memang terdapat tindak pidana, maka penyidik harus mampu menunjukkan konstruksi perkara dan alat bukti yang mendukungnya.
Sebaliknya, apabila terdapat keberatan atau bantahan dari pihak yang diperiksa, mekanisme hukum harus memberikan ruang untuk menguji seluruh bukti dan keterangan secara terbuka sesuai ketentuan hukum acara.
Hermana mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum.
“Seluruh pihak wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan dan adil, serta tidak boleh dipengaruhi oleh persaingan bisnis maupun kepentingan internal pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Bukan sekadar menjawab apakah ada OTT, tetapi menjelaskan secara terang konstruksi peristiwa, alat bukti, status hukum para pihak, serta dasar hukum yang digunakan.
Sebab, dalam perkara yang menyangkut dugaan suap, satu potongan peristiwa tidak cukup untuk menggambarkan keseluruhan perkara. Kronologi, komunikasi, niat, hubungan para pihak, serta alat bukti harus diuji secara utuh.
Publik berhak mengetahui fakta. Namun fakta tersebut harus berasal dari proses hukum dan keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan—bukan dari rumor, potongan informasi, ataupun kesimpulan sebelum waktunya.
Narasumber:
Dr. Hermana Hofi Munawar
Pengamat Hukum
Publish: Putri
sekalbarnews.com









