Warga Tiga Desa Pertanyakan Komitmen Penyelesaian Plasma: Negara Berpihak ke Mana?
SINTANG, Sekalbarnews.com – Panen perdana sawit di hamparan lahan yang diklaim warga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP) berlangsung di Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Kamis (1/10/2026).
Momentum yang digelar warga Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu, yang meliputi Desa Baung Sengatap, Desa Lepung Pantak, dan Desa Sungai Risap, tersebut bukan sekadar kegiatan panen. Bagi warga, panen perdana itu menjadi simbol perjuangan mereka dalam menuntut realisasi lahan plasma yang selama ini menjadi persoalan.
Namun, di tengah momentum tersebut, warga mempertanyakan ketidakhadiran Pemerintah Kabupaten Sintang maupun pihak manajemen PT SNIP.
Berdasarkan pantauan di lokasi yang disampaikan kepada awak media, tidak terlihat perwakilan Pemerintah Kabupaten Sintang, Dinas Perkebunan, maupun Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Perkebunan (TP3K) dalam kegiatan panen tersebut.
Manajemen PT SNIP juga disebut tidak hadir dalam momentum yang oleh warga dianggap penting tersebut.
Panen Perdana Jadi Simbol Perlawanan Warga
Salah seorang perwakilan warga menyampaikan bahwa panen tersebut merupakan pembuktian bahwa masyarakat mampu mengelola lahan yang mereka perjuangkan.
“Ini panen perdana di lahan kami sendiri, di luar HGU mereka. Ini bukti kami mampu mengelola. Tapi pemerintah daerah tidak datang, perusahaan juga tidak hadir. Kami mempertanyakan sebenarnya ke mana pemerintah dalam persoalan ini,” ujar perwakilan warga.
Menurut warga, persoalan tersebut tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan produksi sawit. Mereka menilai terdapat persoalan yang lebih besar, yakni kepastian hak masyarakat atas lahan yang mereka klaim berada di luar areal HGU perusahaan.
Karena itu, panen perdana tersebut sekaligus menjadi bentuk penegasan sikap warga terhadap tuntutan penyelesaian plasma.

Tiga Tuntutan Warga
Dalam momentum tersebut, warga dari tiga desa menegaskan sejumlah sikap.
Pertama, warga meminta adanya kepastian mengenai status dan pengelolaan lahan yang mereka klaim berada di luar HGU PT SNIP.
Kedua, warga meminta Pemerintah Kabupaten Sintang turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap kondisi faktual serta memfasilitasi penyelesaian persoalan antara masyarakat dan perusahaan.
Ketiga, warga mendesak PT SNIP memberikan kejelasan mengenai realisasi kewajiban plasma yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat.
Warga menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pertemuan atau surat-menyurat. Mereka menginginkan adanya langkah konkret di lapangan yang dapat memberikan kepastian bagi masyarakat.
Surat Pernyataan Sikap Sudah Disampaikan
Sebelumnya, warga mengaku telah melakukan aksi damai ke Kantor Bupati Sintang dan menyerahkan surat pernyataan sikap bersama pada 10 September 2026.
Namun, menurut keterangan warga, hingga pelaksanaan panen perdana tersebut mereka belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: jika persoalan plasma sudah berulang kali disampaikan, kapan pemerintah dan perusahaan benar-benar turun menyelesaikannya?
Warga berharap pemerintah tidak hanya menerima laporan administratif, tetapi melakukan pemeriksaan langsung terhadap status lahan, batas HGU, serta riwayat penguasaan dan pengelolaan lahan yang menjadi pokok persoalan.
Mendesak Bupati Sintang Turun ke Lapangan
Warga Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu mendesak Bupati Sintang segera turun ke lapangan dan melihat langsung kondisi masyarakat.
Mereka juga meminta Pemkab Sintang melalui instansi teknis dan tim terkait membuka ruang penyelesaian yang transparan dengan menghadirkan masyarakat serta pihak perusahaan.
Di sisi lain, PT SNIP diminta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status lahan yang dipersoalkan warga serta pelaksanaan kewajiban plasma yang menjadi tuntutan masyarakat.
Bagi warga, panen perdana tersebut merupakan pesan bahwa persoalan lahan tidak dapat terus dibiarkan tanpa kepastian.
Mereka bahkan menyatakan bahwa apabila tidak ada penyelesaian konkret, panen perdana tersebut dapat menjadi momentum lanjutan bagi gerakan masyarakat untuk memperjuangkan kembali lahan yang mereka klaim berada di luar HGU perusahaan.
Namun demikian, status hukum, batas HGU, serta kewajiban plasma perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan dari seluruh pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Kini pertanyaannya bukan sekadar siapa yang hadir dalam panen perdana tersebut, melainkan apakah pemerintah dan perusahaan akan turun langsung memastikan status lahan serta memberikan kepastian atas tuntutan masyarakat tiga desa tersebut.
CATATAN REDAKSI
Redaksi Aktualita.online membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada Pemerintah Kabupaten Sintang, Dinas Perkebunan, TP3K, manajemen PT Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP), maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Redaksi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, verifikasi, serta profesionalisme jurnalistik dalam penyajian informasi kepada publik.
Hidup Petani!
(Tim Raja Jalanan)









