SANGGAU, sekalbarnews.com — Pemasangan alat pembatas kecepatan di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, kini menuai sorotan tajam. Fasilitas yang seharusnya meningkatkan keselamatan justru dikeluhkan karena pemasangannya pada satu jalur membuat pengendara harus mengambil ruang jalur berlawanan untuk menghindarinya.
Kondisi tersebut bukan sekadar persoalan kenyamanan berkendara. Ada potensi konflik langsung antara kendaraan yang datang dari dua arah.
Dokumentasi di lokasi pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 15.33 WIB menunjukkan pembatas terpasang pada salah satu bagian jalur Jalan Jenderal Sudirman. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius dari masyarakat mengenai aspek keselamatan dan kelayakan pemasangannya.

DISHUB SANGGAU HARUS MENJAWAB
Jika benar fasilitas tersebut dipasang oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau, maka publik berhak meminta penjelasan.
Apa dasar teknis pemasangannya? Siapa yang melakukan kajian? Mengapa pembatas ditempatkan sedemikian rupa hingga pengendara harus bergeser ke jalur berlawanan untuk menghindarinya?
Pertanyaan tersebut bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan karena menyangkut keselamatan masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan tersebut.
Jangan sampai keputusan pemasangan fasilitas jalan dibuat tanpa memperhitungkan kondisi nyata di lapangan.
Pemerintah tidak boleh hanya berpikir bagaimana kendaraan diperlambat, tetapi juga wajib memastikan bagaimana kendaraan tetap dapat melintas dengan aman.
JANGAN PAKSA PENGENDARA MEMILIH RISIKO
Masyarakat mengeluhkan posisi pembatas tersebut karena pengendara yang ingin menghindarinya berpotensi mengambil jalur kendaraan dari arah berlawanan.
Situasi itu jelas memiliki risiko.
Ketika kendaraan dari arah berlawanan datang pada waktu bersamaan, pengendara bisa menghadapi situasi mendadak yang sulit diantisipasi.
Apakah ini yang disebut fasilitas keselamatan?
Jika keberadaan pembatas justru membuat pengguna jalan harus mengambil risiko masuk ke ruang jalur lawan, maka sudah sepatutnya Dishub Sanggau melakukan evaluasi secara serius dan terbuka.
Jangan sampai masyarakat kemudian hanya diminta berhati-hati, sementara fasilitas yang dipersoalkan tetap dibiarkan tanpa evaluasi.
JANGAN TUNGGU KECELAKAAN TERJADI
Masyarakat berharap Dishub Sanggau tidak menunggu sampai terjadi kecelakaan baru mengambil tindakan.
Sebab potensi bahaya sudah dikeluhkan dan kondisi di lapangan dapat dilihat secara langsung.
Kalau memang pemasangan tersebut sudah sesuai standar, Dishub Sanggau perlu menjelaskan dasar dan kajian teknisnya kepada masyarakat.
Namun jika setelah dievaluasi ditemukan adanya potensi membahayakan, perbaikan harus dilakukan secepatnya.
Keselamatan masyarakat tidak boleh dijadikan bahan percobaan.
PEMERINTAH MEMASANG, PEMERINTAH WAJIB MEMASTIKAN AMAN
Masyarakat pada dasarnya mendukung setiap upaya pemerintah untuk mengendalikan kecepatan kendaraan.
Tetapi pemasangan fasilitas keselamatan harus memenuhi prinsip sederhana: jangan menciptakan bahaya baru.
Apalagi jika fasilitas tersebut dipasang oleh instansi pemerintah.
Ketika pemerintah memasang sebuah fasilitas di jalan umum, maka pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan fasilitas itu aman, tepat, sesuai ketentuan dan tidak mengganggu pergerakan kendaraan dari dua arah.
Karena itu, masyarakat meminta Dishub Sanggau segera turun ke lokasi dan melakukan evaluasi.
Jangan sampai setelah terjadi kecelakaan, baru muncul pertanyaan mengapa pembatas tersebut tetap dibiarkan.
Kini publik menunggu jawaban dan tindakan nyata Dishub Sanggau.
Apakah pemasangan ini benar-benar sudah melalui kajian keselamatan, atau justru ada persoalan teknis yang harus segera diperbaiki?
Jangan tunggu korban. Jalan umum adalah ruang keselamatan bersama, bukan tempat untuk memasang fasilitas tanpa memperhitungkan risiko bagi penggunanya.
TimRed









