SEKADAU, Sekalbarnews.com – Dua oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau, berinisial R dan H, menjalani pemeriksaan internal di Kejaksaan Tinggi berkaitan dengan kasus dugaan perampasan emas yang tengah menjadi perhatian di Kabupaten Sekadau.
Pemeriksaan internal tersebut dilakukan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan kedua oknum dalam perkara yang saat ini juga tengah ditangani aparat penegak hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau, Bony Adi Wicaksono, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap R dan H.
Menurut Bony, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses internal untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan keduanya dalam perkara tersebut.
“Saudara R dan H menjalani pemeriksaan secara internal untuk mengetahui sejauh apa keterlibatannya,” ujar Bony, Kamis (10/9/2026).
Bony menegaskan, proses pemeriksaan internal masih berlangsung. Karena itu, pihak Kejaksaan belum dapat menyimpulkan bentuk maupun sejauh mana keterlibatan kedua oknum tersebut dalam kasus dugaan perampasan emas tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di Polres Sekadau.
“Prosesnya masih berjalan. Kita tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Sekadau,” katanya.
Bony menambahkan, pihaknya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan maupun proses hukum yang sedang berlangsung. Kejaksaan, kata dia, tetap mengedepankan prinsip asas praduga tidak bersalah terhadap seluruh pihak yang terkait.
“Kita tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.
Dengan adanya pemeriksaan internal tersebut, publik kini menunggu hasil penelusuran Kejaksaan terkait dugaan keterlibatan dua oknum tersebut, sekaligus perkembangan penanganan perkara oleh Polres Sekadau.
Catatan: Hingga proses pemeriksaan dan penyelidikan memperoleh kesimpulan resmi, status R dan H tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tidak bersalah.
TimRed









