SEKADAU, sekalbarnews.com — Kasus dugaan perampasan emas di Kabupaten Sekadau memasuki babak baru. Polres Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan warga Kabupaten Sintang, dengan emas yang dilaporkan hilang mencapai 936,97 gram.
Empat tersangka masing-masing berinisial AA (36), K (31), M (35), dan FC (33). Mereka telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta menggelar perkara pada 14 Agustus 2026.
“Perkara ini sebelumnya dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar IPTU Zainal, Rabu (19/8/2026).
Sopir Korban Diduga Beri Informasi
Salah satu bagian yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan peran M (35) yang diketahui merupakan sopir kendaraan yang ditumpangi korban.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, M diduga memberikan informasi kepada tersangka lainnya terkait perjalanan korban yang membawa emas dari Kabupaten Sintang menuju Pontianak.
Informasi tersebut diduga kemudian digunakan untuk melakukan pengejaran terhadap kendaraan korban.
Perjalanan itu akhirnya berujung pada penghentian kendaraan di wilayah Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Namun, seluruh dugaan mengenai peran masing-masing tersangka masih dalam proses pembuktian dan pendalaman penyidik.
Total Bawaan 1,66 Kg, Hampir 1 Kg Dilaporkan Hilang
Berdasarkan laporan korban, total emas yang dibawa saat kejadian mencapai sekitar 1,66617 kilogram.
Dari jumlah tersebut, sekitar 936,97 gram dilaporkan hilang. Emas yang dilaporkan hilang terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas.
Jumlah tersebut menjadi salah satu bagian penting yang kini didalami penyidik dalam rangka mengungkap secara utuh perkara tersebut.
Emas Disebut Terjual Rp1,8 Miliar
Perkara ini semakin menarik perhatian setelah penyidik menemukan keterangan terkait dugaan penjualan emas tersebut.
Dalam proses pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa emas yang dilaporkan hilang disebut telah dijual dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.
Dari hasil penjualan tersebut, M (35) mengaku menerima sekitar Rp408 juta.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, uang tersebut digunakan untuk membeli satu unit Honda BR-V, membayar utang, serta keperluan sewa kendaraan.
Polisi juga telah menyita uang tunai Rp4,5 juta dan satu unit Honda BR-V sebagai barang bukti.
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa informasi mengenai nilai penjualan dan penggunaan uang tersebut masih bersumber dari keterangan dalam proses pemeriksaan dan masih terus didalami.
“Untuk nilai hasil penjualan emas sekitar Rp1,8 miliar dan penggunaan uang tersebut, masih berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan. Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk terhadap penggunaan sisa uang yang ada,” jelas IPTU Zainal.
Polisi Masih Telusuri Aliran Dana
Penyidikan kasus ini belum berhenti. Satreskrim Polres Sekadau masih mendalami peran masing-masing tersangka, aliran dana, keberadaan sisa uang, serta rangkaian kejadian yang menyebabkan emas tersebut dilaporkan hilang.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
IPTU Zainal menegaskan, proses hukum dilakukan secara profesional dan penyidik masih berupaya melengkapi fakta serta alat bukti.
“Kami tetap mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah. Satreskrim Polres Sekadau masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi fakta dan alat bukti serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Keempat tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
TimRed








