SINTANG, Sekalbarnews.com — Forum Wartawan LSM Kalbar Indonesia mempertanyakan secara serius status lahan yang disebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP).
Koordinator Forum Wartawan LSM Kalbar Indonesia, Samysuar, menilai keberadaan lahan di luar HGU yang dikuasai dan dimanfaatkan perusahaan perlu mendapat penjelasan terbuka, terutama menyangkut dasar penguasaan, legalitas, serta hubungan lahan tersebut dengan hak-hak masyarakat.
“Kami mempertanyakan lahan yang berada di luar HGU PT SNIP itu statusnya apa? Atas dasar apa dikuasai? Ini harus diperjelas dan jangan sampai terjadi pembiaran. ATR/BPN dan Pemerintah Daerah harus turun melakukan pengecekan,” tegas Samysuardi.
Pertanyaan tersebut mencuat setelah adanya wawancara media dengan Humas PT SNIP, Hermanus, di ruang manajer perusahaan pada 10 September 2026.
Dalam wawancara tersebut, Hermanus mengakui adanya lahan yang berada di luar HGU perusahaan.
“Kurang lebih 500 hektare dari tiga desa yang di luar HGU,” ungkap Hermanus.
Tiga desa yang disebut dalam keterangan tersebut yakni:
- Desa Baung Sengatap
- Desa Lepung Pantak
- Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu
Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan Forum Wartawan LSM Kalbar Indonesia. Menurut Samysuar, apabila benar terdapat sekitar 500 hektare lahan yang berada di luar HGU namun masuk dalam penguasaan atau aktivitas perusahaan, maka status dan dasar hukumnya harus dibuka secara terang.
“Kalau memang perusahaan mengakui ada sekitar 500 hektare yang berada di luar HGU, ini tidak boleh dianggap persoalan biasa. Harus jelas status lahannya, siapa yang memberikan dasar penguasaan, bagaimana prosesnya, dan bagaimana hak masyarakat di tiga desa tersebut,” ujar Samysuar.
Ia menegaskan, pengakuan tersebut perlu diverifikasi oleh instansi berwenang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat justru menjadi pihak yang dirugikan karena tidak mendapatkan kepastian mengenai status tanah mereka. Semua harus dibuka berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Forum Wartawan LSM Kalbar Indonesia mendesak ATR/BPN Kabupaten Sintang bersama Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan pemeriksaan terhadap batas dan status HGU PT SNIP, termasuk melakukan verifikasi terhadap lahan yang disebut berada di luar HGU tersebut.
Selain itu, Forum meminta pemerintah memastikan apakah lahan sekitar 500 hektare tersebut memiliki dasar perizinan dan penguasaan yang sah, serta memastikan tidak terdapat hak masyarakat yang terabaikan.
“Ini bukan sekadar soal angka 500 hektare. Yang paling penting adalah kepastian status tanah dan perlindungan terhadap hak masyarakat. Kalau memang berada di luar HGU, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka dasar penguasaan dan pemanfaatannya,” pungkas Samysuar.
Catatan: Hingga berita ini disusun, pernyataan mengenai luas sekitar 500 hektare di luar HGU tersebut merupakan keterangan yang disampaikan Humas PT SNIP dalam wawancara. Status hukum dan batas pasti lahan tersebut tetap perlu diverifikasi berdasarkan dokumen HGU dan data resmi ATR/BPN.
TimRed









