SEKADAU, Sekalbarnews.com — Aktivitas penggalian material yang diduga merupakan kegiatan Galian C di dalam areal perkebunan kelapa sawit milik PT TBSM di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menjadi sorotan.
Aktivitas tersebut dipertanyakan karena kegiatan pengambilan material dari dalam kawasan perkebunan pada prinsipnya tidak cukup hanya dilihat dari status kepemilikan atau penguasaan lahan. Legalitas kegiatan pertambangan, jenis komoditas yang diambil, lokasi pengambilan, tujuan pemanfaatan material, hingga dokumen perizinan menjadi hal yang perlu dipastikan.
Berdasarkan informasi dan dokumentasi lapangan yang diterima, terlihat adanya aktivitas penggalian material menggunakan alat berat di dalam areal perkebunan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang melakukan kegiatan, untuk kepentingan apa material tersebut diambil, serta apakah seluruh perizinan dan persetujuan yang dipersyaratkan telah dipenuhi.
Persoalan utama bukan semata-mata karena lokasi penggalian berada di dalam kawasan perkebunan. Yang menjadi perhatian adalah status hukum material yang diambil dan legalitas kegiatan pengambilannya.

Legalitas Pertambangan Wajib Dipastikan
Dalam rezim pertambangan mineral dan batubara, kegiatan usaha pertambangan memiliki ketentuan perizinan dan tata kelola tersendiri. Pemerintah saat ini mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan melalui PP Nomor 96 Tahun 2021, yang telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025. PP Nomor 39 Tahun 2025 tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Kementerian ESDM.
Karena itu, apabila aktivitas di lokasi tersebut benar merupakan pengambilan bahan galian yang masuk dalam rezim pertambangan, maka aspek perizinan dan kewenangan harus dapat dibuktikan secara jelas.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah:
Apakah kegiatan tersebut memiliki izin pertambangan yang sesuai?
Jika material yang diambil merupakan bagian dari kegiatan pertambangan, perlu dipastikan pula siapa pemegang izin, komoditas apa yang tercantum dalam izin, koordinat atau wilayah kegiatan, serta apakah kegiatan aktual di lapangan sesuai dengan dokumen perizinannya.
Bukan Sekadar Persoalan Izin Lahan
Keberadaan izin atau hak penguasaan perkebunan tidak serta-merta menjawab persoalan legalitas kegiatan pertambangan.
Dengan kata lain, izin perkebunan dan legalitas pertambangan merupakan dua hal yang berbeda dan perlu diverifikasi berdasarkan ketentuan masing-masing.
Karena itu, apabila material hasil penggalian kemudian diangkut keluar dari lokasi untuk dijual atau digunakan untuk kepentingan pihak lain, aspek asal-usul material, peruntukan, dokumen pengangkutan dan legalitas kegiatan juga patut diperiksa oleh instansi berwenang.
Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan material tidak berjalan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aparat dan Instansi Berwenang Perlu Turun Lapangan
Munculnya persoalan ini semestinya menjadi perhatian Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan langsung apabila ditemukan indikasi kegiatan pertambangan.
Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan:
- Status dan jenis material yang digali;
- Lokasi dan koordinat kegiatan;
- Pihak yang melakukan kegiatan penggalian;
- Status kepemilikan atau penguasaan lahan;
- Dokumen perizinan pertambangan, apabila ada;
- Kesesuaian kegiatan dengan izin yang dimiliki;
- Tujuan dan penggunaan material hasil galian;
- Dokumen pengangkutan atau pemanfaatan material;
- Dampak kegiatan terhadap lingkungan dan areal perkebunan; serta
- Apakah terdapat kewajiban penerimaan negara/daerah yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Pemeriksaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada dugaan atau informasi masyarakat semata.
PT TBSM Perlu Memberikan Penjelasan
Sebagai perusahaan yang disebut memiliki atau menguasai areal perkebunan tersebut, PT TBSM juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai aktivitas penggalian yang berlangsung di dalam arealnya.
Publik berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut merupakan bagian dari pekerjaan internal perusahaan, pembangunan atau pemeliharaan infrastruktur perkebunan, kegiatan pihak ketiga, atau memang aktivitas pengambilan dan pemanfaatan bahan galian.
Apabila material tersebut digunakan untuk kebutuhan internal perusahaan, penjelasan mengenai dasar kegiatan dan dokumen pendukungnya juga penting agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Sebaliknya, jika material tersebut diperjualbelikan atau dikeluarkan dari areal perusahaan, maka aspek legalitas dan tata kelola kegiatan tersebut perlu dijelaskan secara terang.
Jangan Sampai Status Perkebunan Menjadi Celah
Kegiatan penggalian material di kawasan perkebunan perlu mendapatkan perhatian serius apabila berlangsung dalam skala yang menyerupai kegiatan pertambangan.
Jangan sampai status sebagai kawasan perkebunan kemudian menjadi alasan untuk mengabaikan pemeriksaan terhadap kegiatan pengambilan material yang secara faktual dilakukan menggunakan alat berat dan menghasilkan material yang memiliki nilai ekonomi.
Pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut merupakan pekerjaan yang sah sesuai peruntukannya atau justru masuk dalam kegiatan pertambangan yang wajib memenuhi ketentuan perizinan.
Menunggu Klarifikasi dan Verifikasi Resmi
Hingga berita ini disusun, persoalan utama yang masih perlu dijawab adalah legalitas kegiatan, asal-usul material, pihak yang melakukan penggalian, serta peruntukan material yang dihasilkan.
Redaksi menempatkan informasi ini sebagai dugaan dan bahan konfirmasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
PT TBSM maupun pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat keterangan dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang secara proporsional.
Namun demikian, jika setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan, maka aparat penegak hukum perlu mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menunggu: apakah aktivitas penggalian di dalam areal PT TBSM tersebut benar-benar memiliki dasar hukum yang lengkap, atau justru terdapat persoalan legalitas yang selama ini belum terungkap?
(Redaksi)









