KUARI KM 13 SETAWAR BERAKTIVITAS, LEGALITAS JADI TANDA TANYA: ESDM DAN APH JANGAN TUTUP MATA

Jumat, 25 September 2026 - 12:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SEKADAU, Sekalbarnews.com — Aktivitas kuari di wilayah Desa Setawar, sekitar KM 13, Kabupaten Sekadau, menjadi sorotan. Kegiatan pengambilan dan pengangkutan material batu yang diduga berlangsung di lokasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas, perizinan, serta pengawasan pemerintah.

Sorotan publik bukan semata karena adanya aktivitas alat berat dan pengangkutan material. Persoalan yang jauh lebih penting adalah apakah seluruh kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah dan sesuai dengan ketentuan pertambangan yang berlaku.

Jika memang legal, publik tentu berhak mengetahui siapa pemegang izin, nomor izin, jenis izin, lokasi wilayah izin, serta kesesuaian aktivitas di lapangan dengan dokumen perizinannya.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kegiatan tanpa izin yang diwajibkan, maka persoalannya tentu masuk ke ranah penegakan hukum.

MODI BUKAN SATU-SATUNYA PATOKAN

Perlu ditegaskan, keberadaan atau tidak ditemukannya suatu kegiatan dalam MODI tidak dapat langsung dijadikan bukti bahwa kegiatan tersebut ilegal.

Data perizinan minerba pemerintah sebelumnya dikelola melalui MODI dan kemudian dimigrasikan ke sistem MinerbaOne.

Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh melalui dokumen resmi, termasuk NIB, IUP/IUPK, SIPB atau perizinan lain yang sesuai, dokumen teknis, serta persyaratan lingkungan.

Pertanyaannya sederhana:

Apakah kuari di KM 13 Desa Setawar memiliki izin yang sah dan masih berlaku?

Jika jawabannya ya, pemerintah harus mampu memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi.

Jika jawabannya tidak, maka masyarakat tentu mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut dapat berjalan dan siapa yang melakukan pengawasan.

PASAL 158 MENANTI HASIL VERIFIKASI

Apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Karena itu, persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada perdebatan antara pihak yang menuding dan pihak yang membantah.

Datang ke lokasi. Periksa dokumennya. Cocokkan koordinatnya. Periksa izin dan kegiatan produksinya. Kemudian sampaikan hasilnya secara transparan.

PERMINTAAN KONFIRMASI RESMI

Untuk memastikan informasi ini tidak menjadi sekadar dugaan, Sekalbar News meminta konfirmasi dan verifikasi resmi kepada sejumlah pihak terkait.

Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat, diminta menjelaskan apakah terdapat perizinan pertambangan atau perizinan terkait kegiatan pengambilan material pada lokasi kuari di Desa Setawar KM 13, Kabupaten Sekadau, termasuk status dan jenis izinnya.

Kementerian ESDM/Inspektur Tambang juga diminta melakukan pengecekan apabila kegiatan tersebut masuk dalam kewenangan pengawasan pertambangan minerba, khususnya terkait kesesuaian kegiatan di lapangan dengan dokumen dan wilayah izin.

Pemkab Sekadau, termasuk instansi teknis terkait, diminta memberikan penjelasan mengenai status lokasi, aspek lingkungan, serta pengawasan terhadap aktivitas kuari tersebut.

Sementara aparat penegak hukum (APH) diharapkan dapat melakukan langkah sesuai kewenangan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Kami juga meminta pihak pengelola/pemilik kuari, termasuk pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya sebagai CV Jaya Rizky, memberikan klarifikasi mengenai:

  1. Status kepemilikan atau pengelolaan lokasi;
  2. Dasar perizinan kegiatan;
  3. Nomor dan jenis izin yang dimiliki;
  4. Masa berlaku izin;
  5. Kesesuaian titik kegiatan dengan wilayah izin;
  6. Legalitas pengambilan dan pengangkutan material;
  7. Dokumen teknis serta kewajiban lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN PEMBIARAN

Pertanyaan publik sebenarnya sederhana:

Jika legal, tunjukkan dasar legalitasnya.

Jika izinnya lengkap, jelaskan status dan ruang lingkup izinnya.

Jika ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai ketentuan.

Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah persoalan tersebut menjadi konsumsi publik dan viral di media sosial.

Sekalbar News membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola, pemilik kegiatan, pemerintah daerah, ESDM, maupun APH untuk memberikan klarifikasi resmi.

Setiap jawaban, bantahan, maupun dokumen pendukung yang disampaikan akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan demi akurasi, keberimbangan, dan kepastian informasi kepada masyarakat.

Publik berhak tahu. Pemerintah wajib menjelaskan. Dan setiap kegiatan usaha wajib tunduk pada aturan.

TR

Berita Terkait

TANGKI “SILUMAN” SEDOT PERTALITE DI SPBU KEMBAYAN? MANAJEMEN JANGAN CARI AMAN!SPBU 64.785.09 Kembayan Disorot, Pengawasan Dipertanyakan: Siapa yang Membiarkan Kendaraan Diduga Bertangki Modifikasi Mengisi BBM Subsidi?
Ratusan Warga Tiga Desa Ketungau Hilir Geruduk Kantor Bupati Sintang, Tuntut Plasma 30 Persen di Dalam HGU dan Pengembalian Lahan
KWh Sudah Lunas Sejak Februari, Warga Binjai Pertanyakan Tanggung Jawab Pengawas Lapangan PT Roda Teknik
SP2HP Terbit, Dugaan Mafia BBM Singkawang Disorot Kapolda Kalbar Diminta Bongkar Oknum
Warga Segok Sebaboi Cari Solusi Listrik, CU Banuri Siapkan Pinjaman Tanpa Agunan Rp10 Juta
PANEN PERDANA PLASMA DI LUAR HGU PT SNIP, PEMKAB SINTANG DAN MANAJEMEN PERUSAHAAN TAK HADIR
Kabar Gembira, Tiang Listrik Tiba di Dusun Segok Sebaboi, Warga Sambut dengan Antusias
Dugaan OTT BUMD Bengkayang Disorot: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Pemeriksaan Auditor BPK?
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:34 WIB

TANGKI “SILUMAN” SEDOT PERTALITE DI SPBU KEMBAYAN? MANAJEMEN JANGAN CARI AMAN!SPBU 64.785.09 Kembayan Disorot, Pengawasan Dipertanyakan: Siapa yang Membiarkan Kendaraan Diduga Bertangki Modifikasi Mengisi BBM Subsidi?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Ratusan Warga Tiga Desa Ketungau Hilir Geruduk Kantor Bupati Sintang, Tuntut Plasma 30 Persen di Dalam HGU dan Pengembalian Lahan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:49 WIB

KWh Sudah Lunas Sejak Februari, Warga Binjai Pertanyakan Tanggung Jawab Pengawas Lapangan PT Roda Teknik

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:49 WIB

SP2HP Terbit, Dugaan Mafia BBM Singkawang Disorot Kapolda Kalbar Diminta Bongkar Oknum

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Warga Segok Sebaboi Cari Solusi Listrik, CU Banuri Siapkan Pinjaman Tanpa Agunan Rp10 Juta

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page