POLSEK KETUNGAU HULU BUKA TERANG STATUS 3 TRUK PT MNS: 2 SUDAH DIKEMBALIKAN, 1 MASIH MENUNGGU KESEPAKATAN

Selasa, 1 September 2026 - 00:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Ketungau Hulu AKP Hadi Sutikno Tegaskan Dua Unit Sudah Dikembalikan, Satu Unit Masih Menunggu Penyelesaian Adat dan PT MNS

SINTANG, Sekalbarnews.com — Polsek Ketungau Hulu memberikan klarifikasi terkait keberadaan tiga unit kendaraan angkutan TBS yang sebelumnya berada di Mapolsek Ketungau Hulu dalam perkara dugaan penggelapan TBS PT MNS.

Kapolsek Ketungau Hulu AKP Hadi Sutikno menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari pengaduan Chep Security PT MNS, Dian Mediana, pada 2 Juli 2026 terhadap tiga sopir angkutan TBS, yakni Suprianto alias Made, Samuel Raga dan Obet Nego.

Unit Reskrim Polsek Ketungau Hulu kemudian melakukan penyelidikan, meminta keterangan pihak terkait serta mempertemukan para pihak. Dalam proses tersebut, dengan dihadiri Tumenggung Suku Bugau Pak Antau dan Tongkat Tumenggung Pak Imin, disepakati persoalan diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme adat.

Dewan Adat Ketemenggungan Suku Bugau kemudian menjatuhkan denda adat sebesar Rp50 juta. Setelah dilakukan pembahasan dan negosiasi, disepakati denda menjadi Rp35 juta.

Untuk Samuel Raga dan Obet Nego, kewajiban tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme pemotongan pendapatan angkutan TBS sesuai SPK dengan PT MNS.

DUA UNIT SUDAH DIKEMBALIKAN

AKP Hadi Sutikno menjelaskan, dua unit kendaraan milik Samuel Raga dan Obet Nego telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah kewajiban adat sebesar Rp35 juta diselesaikan.

Bahkan, Tumenggung Pak Antau dan Tongkat Tumenggung Pak Imin datang ke Polsek bersama pemilik kendaraan untuk proses pengeluaran kendaraan.

Sementara itu, satu unit kendaraan milik pihak yang diwakili pemilik kendaraan Suprianto alias Made masih berada di Polsek Ketungau Hulu.

Menurut keterangan Kapolsek, pihak tersebut belum menyepakati denda adat sebesar Rp35 juta dan hanya bersedia membayar Rp15 juta. Tawaran tersebut belum disepakati oleh pihak PT MNS maupun Dewan Adat.

Polsek menegaskan, apabila penyelesaian telah tercapai, para pihak bersama Tumenggung dapat datang ke Polsek dengan membawa hasil kesepakatan dan bukti pembayaran untuk proses pengeluaran kendaraan.

Dengan demikian, dari tiga kendaraan yang sebelumnya berada di Polsek Ketungau Hulu, dua unit telah dikembalikan, sementara satu unit masih menunggu penyelesaian antara pemilik kendaraan, PT MNS dan pihak adat.

Catatan Redaksi: Informasi ini berdasarkan konfirmasi Polsek Ketungau Hulu. Penyebutan dugaan tindak pidana bukan merupakan kesimpulan hukum. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak memberikan klarifikasi.

Editor : Putri

Berita Terkait

TANGKI “SILUMAN” SEDOT PERTALITE DI SPBU KEMBAYAN? MANAJEMEN JANGAN CARI AMAN!SPBU 64.785.09 Kembayan Disorot, Pengawasan Dipertanyakan: Siapa yang Membiarkan Kendaraan Diduga Bertangki Modifikasi Mengisi BBM Subsidi?
Ratusan Warga Tiga Desa Ketungau Hilir Geruduk Kantor Bupati Sintang, Tuntut Plasma 30 Persen di Dalam HGU dan Pengembalian Lahan
KWh Sudah Lunas Sejak Februari, Warga Binjai Pertanyakan Tanggung Jawab Pengawas Lapangan PT Roda Teknik
SP2HP Terbit, Dugaan Mafia BBM Singkawang Disorot Kapolda Kalbar Diminta Bongkar Oknum
Warga Segok Sebaboi Cari Solusi Listrik, CU Banuri Siapkan Pinjaman Tanpa Agunan Rp10 Juta
PANEN PERDANA PLASMA DI LUAR HGU PT SNIP, PEMKAB SINTANG DAN MANAJEMEN PERUSAHAAN TAK HADIR
Kabar Gembira, Tiang Listrik Tiba di Dusun Segok Sebaboi, Warga Sambut dengan Antusias
Dugaan OTT BUMD Bengkayang Disorot: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Pemeriksaan Auditor BPK?
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:34 WIB

TANGKI “SILUMAN” SEDOT PERTALITE DI SPBU KEMBAYAN? MANAJEMEN JANGAN CARI AMAN!SPBU 64.785.09 Kembayan Disorot, Pengawasan Dipertanyakan: Siapa yang Membiarkan Kendaraan Diduga Bertangki Modifikasi Mengisi BBM Subsidi?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Ratusan Warga Tiga Desa Ketungau Hilir Geruduk Kantor Bupati Sintang, Tuntut Plasma 30 Persen di Dalam HGU dan Pengembalian Lahan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:49 WIB

KWh Sudah Lunas Sejak Februari, Warga Binjai Pertanyakan Tanggung Jawab Pengawas Lapangan PT Roda Teknik

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:49 WIB

SP2HP Terbit, Dugaan Mafia BBM Singkawang Disorot Kapolda Kalbar Diminta Bongkar Oknum

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Warga Segok Sebaboi Cari Solusi Listrik, CU Banuri Siapkan Pinjaman Tanpa Agunan Rp10 Juta

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page