Proyek Strategis atau Kebal Aturan? Legalitas PT KAN dan PT WAI Kini Disorot

Selasa, 29 September 2026 - 08:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SANGGAU, Sekalbarnews.com — Status sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak serta-merta menjadikan sebuah badan usaha kebal terhadap hukum. Predikat strategis hanya memberikan fasilitas dan kemudahan tertentu dalam pelaksanaan proyek, bukan memberikan kewenangan untuk mengabaikan perizinan, ketentuan lingkungan hidup, maupun aturan sektoral lainnya.

Karena itu, muncul pertanyaan serius terhadap aktivitas PT KAN dan PT WAI yang disebut berkaitan dengan proyek berstatus strategis nasional. Publik berhak mengetahui secara terang: apa dasar hukum seluruh kegiatan yang dilakukan, izin apa yang dimiliki, dan apakah seluruh aktivitas di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen perizinan serta persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap perusahaan. Sebaliknya, ini merupakan bagian dari fungsi kontrol publik untuk memastikan bahwa proyek yang membawa label kepentingan nasional benar-benar dijalankan sesuai hukum.

PSN Bukan “Kartu Bebas” dari Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional memang mengatur berbagai fasilitas kemudahan bagi pemerintah dan badan usaha dalam tahapan perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi hingga operasi dan pemeliharaan. Regulasi tersebut juga mengatur penanganan dampak sosial, penyelesaian permasalahan hukum dan pelaporan pelaksanaan PSN.

Namun, fasilitas kemudahan PSN tidak dapat dibaca sebagai penghapusan kewajiban hukum.

Artinya, status PSN bukan surat sakti yang mengubah kegiatan tanpa izin menjadi legal atau menghapus pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran.

Justru karena sebuah proyek disebut strategis bagi kepentingan nasional, pengawasan terhadap pelaksanaannya seharusnya semakin kuat.

Pertanyaannya kemudian mengarah kepada PT KAN dan PT WAI:

Apakah seluruh aktivitas perusahaan telah memiliki dasar perizinan yang sesuai dengan jenis kegiatan yang dilakukan?

Jika jawabannya sudah, maka dokumen dan dasar hukumnya semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik maupun instansi pengawas.

Sebaliknya, apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin atau persetujuan yang dimiliki, persoalannya bukan lagi sekadar status PSN, melainkan menyangkut kepatuhan hukum.

Jika Berkaitan dengan Material Tambang, UU Minerba Tidak Bisa Diabaikan

Aspek lain yang perlu menjadi perhatian adalah apabila dalam pelaksanaan kegiatan terdapat aktivitas penggalian, pengambilan, pemanfaatan, pengangkutan atau penjualan material yang termasuk mineral/batuan.

Undang-Undang pertambangan mineral dan batubara mengatur secara khusus mengenai perizinan, kegiatan usaha pertambangan, pembinaan dan pengawasan, serta kewajiban terkait lingkungan dan reklamasi. Ketentuan tersebut saat ini telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam ketentuan pidana Minerba, penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar sebagaimana ketentuan Pasal 158 dalam rezim UU Minerba.

Karena itu, apabila ditemukan aktivitas yang secara hukum masuk dalam kegiatan pertambangan, pertanyaan mengenai IUP, SIPB, izin atau dasar legalitas lain yang relevan tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif kecil.

Harus dipastikan terlebih dahulu:

Material apa yang diambil? Dari mana asalnya? Siapa yang melakukan penggalian? Untuk kepentingan apa material tersebut digunakan? Apakah kegiatan tersebut termasuk kegiatan pertambangan menurut peraturan? Dan izin apa yang menjadi dasar kegiatan tersebut?

Jawaban atas pertanyaan itu harus berdasarkan dokumen dan pemeriksaan instansi berwenang, bukan sekadar klaim sepihak.

Lingkungan Hidup Juga Tidak Boleh Dikesampingkan

Persoalan berikutnya adalah aspek lingkungan.

PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mengenai persetujuan lingkungan, pengendalian kerusakan lingkungan, perlindungan mutu air, pembinaan, pengawasan dan sanksi administratif. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai kewajiban yang tercantum dalam persetujuan lingkungan dan perizinan/persetujuan pemerintah.

Dengan demikian, apabila aktivitas di lapangan ternyata berbeda dari kegiatan yang tercantum dalam dokumen lingkungan, persoalannya patut diperiksa oleh instansi berwenang.

Apalagi jika kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan:

  • perubahan bentang alam;
  • kerusakan tanah;
  • sedimentasi;
  • perubahan atau gangguan aliran air;
  • pencemaran;
  • kerusakan ekosistem;
  • debu dan dampak terhadap masyarakat;
  • atau dampak lingkungan lainnya.

Tidak cukup hanya mengatakan, “ini bagian dari proyek strategis nasional.”

Yang harus dibuktikan adalah apakah kegiatan tersebut telah direncanakan, disetujui dan dilaksanakan sesuai dokumen lingkungan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Regulasi lingkungan juga menyediakan mekanisme pengawasan dan sanksi administratif terhadap penyimpangan kewajiban lingkungan. Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 secara khusus mengatur penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup.

Sanksi Bukan Sekadar Teguran

Jika pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran, konsekuensinya dapat berada pada beberapa ranah hukum, tergantung jenis dan tingkat pelanggarannya.

Dalam rezim Minerba, sanksi administratif dapat mencakup peringatan tertulis, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, hingga pencabutan izin tertentu.

Sementara dalam rezim lingkungan hidup, pengawasan dan sanksi administratif juga dapat diterapkan apabila kewajiban dalam persetujuan lingkungan atau ketentuan lingkungan dilanggar.

Apabila hasil penyelidikan dan pembuktian memenuhi unsur tindak pidana, maka persoalannya dapat masuk ke ranah penegakan hukum pidana sesuai ketentuan yang relevan.

Karena itu, publik tidak membutuhkan klaim bahwa perusahaan telah bersalah sebelum ada pemeriksaan.

Yang dibutuhkan adalah transparansi, pemeriksaan objektif dan penegakan hukum apabila memang ditemukan pelanggaran.

Pertanyaan Besar untuk PT KAN dan PT WAI

Sekalbarnews.com menilai terdapat sejumlah pertanyaan penting yang layak dijawab secara terbuka oleh pihak PT KAN dan PT WAI:

  1. Apa status hukum proyek yang dikaitkan dengan PT KAN dan PT WAI?
  2. Apa dasar penetapan proyek tersebut sebagai PSN dan apa nomenklatur resmi proyeknya?
  3. Izin berusaha apa saja yang dimiliki masing-masing perusahaan?
  4. Apakah seluruh kegiatan di lapangan sesuai dengan izin yang dimiliki?
  5. Jika terdapat kegiatan pengambilan atau pemanfaatan material, apa jenis material tersebut dan dari mana sumbernya?
  6. Apakah kegiatan tersebut memerlukan perizinan Minerba atau perizinan lainnya?
  7. Apakah terdapat dokumen persetujuan lingkungan yang mencakup seluruh kegiatan di lapangan?
  8. Apakah lokasi kegiatan sesuai dengan dokumen lingkungan dan peruntukan ruang?
  9. Apakah pernah dilakukan pemeriksaan atau pengawasan oleh instansi pemerintah?
  10. Apakah pernah diberikan teguran, sanksi administratif, penghentian kegiatan atau tindakan hukum lainnya?
  11. Jika pernah, bagaimana tindak lanjut perusahaan?
  12. Siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan yang menjadi sorotan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut terbuka untuk dijawab oleh manajemen perusahaan.

Pemerintah Jangan Hanya Menjelaskan Status PSN

Sorotan berikutnya justru diarahkan kepada pemerintah dan instansi teknis.

Sekalbarnews.com meminta instansi berwenang menjelaskan secara terbuka:

Apakah PT KAN dan PT WAI telah diperiksa terkait aktivitas yang menjadi sorotan?

Jika sudah diperiksa, apa hasil pemeriksaannya?

Jika belum, mengapa belum dilakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh?

Instansi terkait juga perlu menjelaskan siapa yang memiliki kewenangan pengawasan atas masing-masing aspek, mulai dari perizinan berusaha, pertambangan, lingkungan hidup, tata ruang hingga pelaksanaan proyek strategis nasional.

Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan jawaban bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan PSN, sementara pertanyaan mengenai izin, dampak lingkungan, asal material, kesesuaian kegiatan dan kepatuhan terhadap aturan justru tidak dijawab.

PSN Harus Dikawal, Bukan Dijadikan Tameng

Pembangunan nasional tentu membutuhkan percepatan. Namun percepatan pembangunan tidak boleh diterjemahkan sebagai pengurangan standar kepatuhan hukum.

PSN harus menjadi proyek yang strategis karena manfaatnya bagi masyarakat dan negara, bukan karena seolah-olah berada di luar jangkauan pengawasan.

Jika PT KAN dan PT WAI dapat membuktikan seluruh kegiatan telah memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan, maka penjelasan tersebut penting disampaikan kepada publik.

Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Sebab prinsip hukumnya sederhana:

Tidak ada label proyek yang menghapus kewajiban untuk taat hukum.

Status PSN memberikan kemudahan sesuai regulasi. Bukan kekebalan hukum.

Sekalbarnews.com akan terus melakukan penelusuran terhadap dokumen perizinan, status proyek, aspek lingkungan, legalitas kegiatan dan keterangan instansi berwenang.

Pemberitaan ini sekaligus membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT KAN, PT WAI maupun instansi pemerintah terkait. Setiap dokumen dan keterangan resmi yang disampaikan akan menjadi bagian penting dalam proses pemberitaan lanjutan.

Jika semua sudah sesuai aturan, tunjukkan dasar hukumnya. Jika ada persoalan, biarkan hukum yang memeriksa dan menentukan.

TimRed

Berita Terkait

TANGKI “SILUMAN” SEDOT PERTALITE DI SPBU KEMBAYAN? MANAJEMEN JANGAN CARI AMAN!SPBU 64.785.09 Kembayan Disorot, Pengawasan Dipertanyakan: Siapa yang Membiarkan Kendaraan Diduga Bertangki Modifikasi Mengisi BBM Subsidi?
Ratusan Warga Tiga Desa Ketungau Hilir Geruduk Kantor Bupati Sintang, Tuntut Plasma 30 Persen di Dalam HGU dan Pengembalian Lahan
KWh Sudah Lunas Sejak Februari, Warga Binjai Pertanyakan Tanggung Jawab Pengawas Lapangan PT Roda Teknik
SP2HP Terbit, Dugaan Mafia BBM Singkawang Disorot Kapolda Kalbar Diminta Bongkar Oknum
Warga Segok Sebaboi Cari Solusi Listrik, CU Banuri Siapkan Pinjaman Tanpa Agunan Rp10 Juta
PANEN PERDANA PLASMA DI LUAR HGU PT SNIP, PEMKAB SINTANG DAN MANAJEMEN PERUSAHAAN TAK HADIR
Kabar Gembira, Tiang Listrik Tiba di Dusun Segok Sebaboi, Warga Sambut dengan Antusias
Dugaan OTT BUMD Bengkayang Disorot: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Pemeriksaan Auditor BPK?
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:34 WIB

TANGKI “SILUMAN” SEDOT PERTALITE DI SPBU KEMBAYAN? MANAJEMEN JANGAN CARI AMAN!SPBU 64.785.09 Kembayan Disorot, Pengawasan Dipertanyakan: Siapa yang Membiarkan Kendaraan Diduga Bertangki Modifikasi Mengisi BBM Subsidi?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Ratusan Warga Tiga Desa Ketungau Hilir Geruduk Kantor Bupati Sintang, Tuntut Plasma 30 Persen di Dalam HGU dan Pengembalian Lahan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:49 WIB

KWh Sudah Lunas Sejak Februari, Warga Binjai Pertanyakan Tanggung Jawab Pengawas Lapangan PT Roda Teknik

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:49 WIB

SP2HP Terbit, Dugaan Mafia BBM Singkawang Disorot Kapolda Kalbar Diminta Bongkar Oknum

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Warga Segok Sebaboi Cari Solusi Listrik, CU Banuri Siapkan Pinjaman Tanpa Agunan Rp10 Juta

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page