SANGGAU, sekalbarnews.com — Pemerintah Kabupaten Sanggau mempertanyakan tidak masuknya daerah tersebut dalam daftar penerima bantuan pemerintah pusat untuk penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2026.
Padahal, dalam dokumen paparan Ditjen Bina Keuda Kemendagri per 14 September 2026, Kabupaten Sanggau tercantum dalam wilayah Kalimantan Barat dengan status “Parah”. Namun, nama Sanggau tidak tercantum sebagai penerima alokasi bantuan pemerintah pusat dalam daftar tersebut.
Dokumen yang sama mencatat total bantuan pemerintah pusat untuk masyarakat di wilayah terdampak Karhutla Sumatera dan Kalimantan sebesar Rp760 miliar. Untuk wilayah Kalimantan, total transfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tercatat Rp475 miliar.
Sejumlah daerah di Kalimantan Barat mendapatkan alokasi bantuan, di antaranya Kabupaten Ketapang, Kayong Utara, Kubu Raya, Sambas, Bengkayang, Sintang, Melawi serta sejumlah kota/kabupaten lainnya.

Ironisnya, Kabupaten Sanggau yang dalam dokumen tersebut masuk kategori terdampak “Parah” justru tidak tercantum sebagai penerima.
Kondisi ini membuat Pemerintah Kabupaten Sanggau kecewa.
Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, penanganan Karhutla membutuhkan dukungan berbagai pihak karena kemampuan anggaran daerah memiliki keterbatasan.
“Kalau kecewa, ada rasa kecewa, karena di tengah efisiensi kita kesulitan.”
Susana berharap pemerintah pusat memberikan perhatian lebih kepada Kabupaten Sanggau.
“Harapan kami kepada Pak Gubernur, Pak Presiden tentunya kementerian dan BNPB juga, mohon untuk hal ini agar Kabupaten Sanggau bisa dijadikan prioritas untuk bisa mendapatkan bantuan Karhutla.”
SANGGAU MINTA PENJELASAN
Pemkab Sanggau melalui BPBD juga diminta mempertanyakan mekanisme penentuan daerah penerima bantuan tersebut.
Bagi Pemkab Sanggau, persoalan ini bukan sekadar mengenai besaran anggaran, tetapi menyangkut kebutuhan penanganan bencana di daerah yang terdampak.
Jika suatu daerah tercatat dalam dokumen pemerintah dengan status “Parah”, namun tidak memperoleh alokasi bantuan seperti daerah lainnya, publik tentu berhak mengetahui apa dasar dan indikator penetapan penerima bantuan tersebut.
Terlebih, penanganan Karhutla membutuhkan biaya untuk operasional pemadaman, mobilisasi personel, peralatan, logistik serta kebutuhan masyarakat terdampak.
PESAN UNTUK PEMERINTAH PUSAT
Presiden, BNPB, Kemendagri dan kementerian terkait diharapkan memberikan penjelasan sekaligus mengevaluasi kondisi tersebut.
Kabupaten Sanggau tidak meminta perlakuan khusus. Pemkab hanya meminta agar kondisi nyata di lapangan menjadi pertimbangan dalam pemberian dukungan penanganan Karhutla.
Kini masyarakat menunggu jawaban pemerintah pusat:
Mengapa Sanggau berstatus “Parah”, tetapi tidak tercantum sebagai penerima bantuan Karhutla?
Dan apakah pemerintah pusat akan memberikan dukungan tambahan bagi Kabupaten Sanggau?
Editor : Putri









