SEKADAU, Sekalbarnews.com — Dugaan praktik perjudian jenis kolok-kolok di kawasan Hiburan Bobo, SP2 Sungai Maboh, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun menyebut aktivitas tersebut diduga disertai setoran hingga Rp1,7 juta per lapak setiap malam.
Dalam informasi yang diterima tim, seorang pria berinisial TM disebut sebagai pengurus lapangan. TM diduga berperan mengatur aktivitas lapak sekaligus mengoordinasikan dugaan setoran kepada pihak tertentu.
Informasi yang lebih serius menyebut dugaan setoran tersebut diduga mengarah kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, informasi tersebut masih dalam proses verifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Tim investigasi telah berupaya meminta klarifikasi kepada TM melalui pesan WhatsApp terkait dugaan perannya di lapangan serta informasi mengenai setoran tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari TM.

Tim juga tengah menelusuri jumlah lapak yang beroperasi, mekanisme pengumpulan setoran, serta pihak yang diduga menerima aliran uang tersebut.
Apabila dugaan adanya setoran kepada oknum APH terbukti, persoalan tersebut tentu menjadi serius dan perlu mendapat pemeriksaan dari institusi berwenang.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari proses penelusuran dan bukan vonis terhadap TM maupun pihak lainnya. TM dan pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan.
Tim investigasi akan terus mendalami informasi tersebut dan meminta penjelasan dari pihak kepolisian maupun institusi terkait.
Keterangan foto: Papan permainan yang diduga digunakan dalam aktivitas kolok-kolok di kawasan Hiburan Bobo, SP2 Sungai Maboh, Sekadau.
Tim Investigasi









