BANJARMASIN, Sekalbarnews.com – Tragedi tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa, Minggu (13/9/2026), menyisakan duka sekaligus pertanyaan besar mengenai proses evakuasi ratusan penumpang.
Kapal yang berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin itu membawa 243 orang. Saat kapal mengalami kondisi darurat hingga akhirnya tenggelam, para penumpang berjuang menyelamatkan diri dalam situasi gelap dan penuh kepanikan.
Sejumlah korban selamat mengungkap pengalaman mereka. Hilarius, salah satu korban selamat, mengaku tidak mendengar alarm evakuasi yang jelas. Ia menyebut lampu kapal kemudian padam sehingga kondisi di dalam kapal menjadi gelap.
“Teriak minta pelampungnya, pokoknya tidak ada respons,” ungkap Hilarius.
Yang kemudian menjadi sorotan adalah kesaksian mengenai penggunaan sekoci.

Sejumlah pemberitaan mengutip kesaksian korban yang menyebut kapten dan seorang awak kapal diduga lebih dahulu menggunakan atau menurunkan sekoci ketika proses evakuasi berlangsung.
Namun, kesaksian tersebut belum merupakan kesimpulan resmi investigasi.
Pertanyaan publik pun bermunculan:
Bagaimana prosedur evakuasi dijalankan?
Apakah seluruh penumpang mendapatkan instruksi keselamatan?
Mengapa ada kesaksian yang menyebut kapten dan awak kapal lebih dahulu berada di sekoci?
Dan siapa yang bertanggung jawab memastikan seluruh penumpang mendapat kesempatan menyelamatkan diri?
Nama Haris Yulianto disebut dalam sejumlah pemberitaan sebagai nakhoda kapal. Namun, dugaan mengenai tindakannya saat proses evakuasi tetap harus dibuktikan melalui investigasi resmi.
Pemeriksaan terhadap kesaksian korban, awak kapal, rekaman komunikasi, kondisi sekoci, sistem alarm, serta prosedur keselamatan menjadi penting untuk mengungkap rangkaian kejadian sebenarnya.
Tragedi ini bukan hanya soal sebuah kapal yang tenggelam.
Di balik angka korban, terdapat keluarga yang kehilangan orang tercinta dan keluarga lain yang masih menunggu kepastian nasib kerabat mereka.
Karena itu, publik berhak mendapatkan jawaban yang terang mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada dini hari tersebut.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran prosedur atau kelalaian, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, setiap tudingan terhadap nakhoda maupun awak kapal juga harus menunggu pembuktian agar tidak berubah menjadi penghakiman sebelum proses investigasi selesai.
Satu pertanyaan kini menggantung di tengah duka: ketika kapal mulai tenggelam, apakah seluruh prosedur penyelamatan benar-benar telah dijalankan?
Jawabannya bukan untuk mencari kambing hitam. Jawabannya untuk memastikan tragedi serupa tidak kembali merenggut nyawa.
Editor : Putri









