SANGGAU, sekalbarnews.com — Sebanyak 169 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Malaysia ke tanah air. Pemulangan tersebut menjadi bagian dari penanganan dan perlindungan terhadap WNI/PMI yang mengalami persoalan selama berada di negara tetangga.
Proses pemulangan PMI dari Malaysia melalui jalur perbatasan Kalimantan Barat, termasuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong), Kabupaten Sanggau, yang selama ini menjadi salah satu pintu utama kepulangan PMI dari Sarawak.
Setibanya di Indonesia, para PMI menjalani proses pemeriksaan dan pendataan oleh petugas terkait sebelum melanjutkan perjalanan menuju daerah asal masing-masing.

Pemulangan PMI bukan sekadar persoalan memindahkan warga negara dari luar negeri ke tanah air. Di balik setiap kepulangan, terdapat persoalan administrasi, dokumen keimigrasian, kondisi sosial, hingga persoalan pekerjaan yang perlu mendapat penanganan pemerintah.
Sebelumnya, pada 20 Agustus 2026, sebanyak 121 PMI bermasalah juga dipulangkan dari Malaysia melalui PLBN Entikong. Dari jumlah tersebut, 57 orang diketahui tidak memiliki paspor, 51 orang tidak memiliki izin kerja atau permit, sementara 13 orang lainnya dideportasi karena persoalan perjudian.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan dokumen dan status pekerjaan masih menjadi salah satu tantangan serius yang dihadapi PMI Indonesia di Malaysia.
Pemerintah melalui instansi terkait diharapkan tidak hanya memastikan proses pemulangan berjalan aman dan tertib, tetapi juga memberikan pendataan, pelayanan serta pendampingan kepada PMI setelah tiba di tanah air.
169 PMI kembali ke Indonesia. Perjalanan mereka berakhir di tanah air, tetapi persoalan perlindungan pekerja migran harus menjadi perhatian bersama.
Pemulangan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri agar menempuh prosedur resmi, memastikan dokumen lengkap, serta memahami hak dan kewajiban sebagai pekerja migran Indonesia.
Reporter : Jhoni









