Kapuas Hulu, sekalbarnews.com— Aktivitas jual beli dan pengolahan kayu di kawasan Jalan Pesantren, Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, menjadi sorotan setelah foto dan video yang diduga merekam aktivitas tersebut beredar di media sosial.
Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat sejumlah kayu berbagai jenis berada di lokasi yang disebut sebagai tempat pengolahan kayu atau somel. Beredarnya foto dan video tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas kegiatan usaha serta asal-usul kayu yang diperjualbelikan.
Masyarakat meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebatas menjadi perbincangan di media sosial. Aparat kepolisian bersama instansi terkait, khususnya Dinas Kehutanan, dinilai perlu turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

Jangan Hanya Lihat Foto, Cek Langsung ke Lapangan
Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas pengolahan dan perdagangan kayu tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hal-hal yang perlu dipastikan antara lain legalitas usaha, dokumen pengangkutan dan asal-usul kayu, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan maupun perdagangan hasil hutan.
“Kami berharap aparat kepolisian dan Dinas Kehutanan turun langsung mengecek. Jangan hanya melihat informasi dari media sosial, tetapi pastikan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, pemeriksaan secara terbuka dan objektif penting dilakukan agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Jika seluruh dokumen dan aktivitasnya sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Sebaliknya, jika ditemukan persoalan, masyarakat berharap ada tindakan sesuai ketentuan.
Publik Menunggu Sikap Aparat
Sorotan terhadap aktivitas perkayuan tersebut juga menjadi momentum bagi instansi terkait untuk memastikan kegiatan usaha perkayuan di wilayah masyarakat berjalan secara tertib dan memiliki dasar legalitas yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan langsung dari pihak pengelola somel terkait aktivitas yang terekam dalam foto dan video tersebut.
Redaksi menegaskan, beredarnya foto dan video tidak serta-merta membuktikan telah terjadi pelanggaran hukum. Legalitas usaha dan asal-usul kayu harus dipastikan melalui pemeriksaan serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Namun demikian, munculnya dokumentasi tersebut patut menjadi perhatian dan tidak seharusnya dibiarkan tanpa klarifikasi.
Kini publik menunggu langkah Kepolisian dan instansi kehutanan di Kabupaten Kapuas Hulu untuk turun langsung ke lokasi, memeriksa fakta di lapangan dan memberikan penjelasan secara objektif kepada masyarakat.
Bukan soal menuduh. Bukan pula soal membenarkan. Yang dibutuhkan publik adalah kepastian: kayu dari mana, legalitasnya bagaimana, dan apakah seluruh aktivitasnya sudah sesuai aturan.
TimRed









