KAPUAS HULU, Sekalbarnews.com — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Empadik, Dusun Benit, Desa Landau Mentail, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan.
Sorotan publik menguat setelah jajaran Polsek Boyan Tanjung, Polres Kapuas Hulu, melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Selasa (6/10/2026), menyusul informasi dan pemberitaan mengenai dugaan aktivitas PETI yang disebut menggunakan alat berat.
Pengecekan dipimpin Kapolsek Boyan Tanjung IPDA Egidius Egi, S.H., M.H., bersama sejumlah personel.
Untuk mencapai lokasi, petugas harus menempuh perjalanan menggunakan kendaraan roda empat, kemudian dilanjutkan dengan perahu dan kendaraan roda dua. Medan menuju lokasi yang cukup sulit menunjukkan bahwa kawasan tersebut bukan lokasi yang mudah dijangkau.
Namun, ketika petugas tiba, excavator yang sebelumnya disebut dalam informasi dugaan aktivitas PETI tidak ditemukan di lokasi.
Petugas justru menemukan sejumlah tanda dan bekas aktivitas penambangan di daratan. Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan kegiatan PETI, antara lain selang penyedot air, karpet penyaring material serta peralatan pendukung lainnya.
Peralatan tersebut kemudian dibongkar dan dimusnahkan oleh personel kepolisian.
Excavator Menghilang, Publik Bertanya
Langkah pembongkaran dan pemusnahan peralatan tersebut patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya menghentikan dugaan aktivitas PETI.
Namun, pada saat yang sama, temuan di lapangan justru memunculkan pertanyaan yang lebih besar.
Jika benar sebelumnya terdapat aktivitas menggunakan excavator, ke mana alat berat tersebut sebelum polisi tiba di lokasi?

Pertanyaan berikutnya, siapa pemilik atau pihak yang menguasai excavator tersebut? Siapa operatornya? Siapa yang membawa alat berat ke lokasi? Dan siapa yang menyediakan pembiayaan maupun sarana pendukung kegiatan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab apabila aparat ingin mengungkap persoalan PETI secara menyeluruh.
Sebab, penindakan terhadap peralatan yang ditemukan di lokasi belum serta-merta menjawab siapa pihak yang berada di balik dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
Jangan Berhenti pada Peralatan yang Dimusnahkan
Publik tentu tidak ingin penanganan dugaan PETI hanya berakhir pada pembongkaran selang, karpet penyaring, atau sarana pendukung lainnya.
Jika memang terdapat dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, maka yang perlu diungkap bukan hanya apa yang ditemukan di lokasi, tetapi juga siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Karena itu, masyarakat berharap Polres Kapuas Hulu melakukan pendalaman berdasarkan bukti dan informasi yang tersedia, termasuk menelusuri keberadaan alat berat, pemilik atau penguasanya, operator, pekerja, pihak yang menyediakan lokasi, hingga pihak yang diduga membiayai kegiatan apabila memang terdapat indikasi dan bukti yang mengarah ke sana.
Jangan sampai peralatan di lokasi menjadi satu-satunya sasaran penindakan, sementara pihak yang mungkin berada di balik kegiatan justru tidak pernah terungkap.
Publik Tunggu Kejelasan Polisi
Sorotan terhadap dugaan PETI di Landau Mentail kini menjadi ujian bagi keseriusan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi bahwa polisi telah turun melakukan pengecekan lapangan. Publik juga berhak mengetahui apa hasil pendalaman setelah pengecekan tersebut dan apakah akan ada proses penyelidikan lanjutan.
Jika dari hasil pemeriksaan ternyata tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menyatakan adanya aktivitas PETI maupun penggunaan alat berat, kepolisian diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila penyelidikan menemukan bukti adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, penanganan tidak berhenti pada pemusnahan peralatan, tetapi dilanjutkan dengan upaya mengungkap pihak-pihak yang berdasarkan bukti memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Polda Kalbar Juga Diharapkan Turun Mengawasi
Publik juga berharap Polda Kalimantan Barat turut memastikan penanganan dugaan PETI di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu berjalan profesional, transparan dan berkelanjutan.
Pengawasan tersebut penting agar penanganan dugaan aktivitas PETI tidak berhenti sebagai kegiatan pengecekan lapangan semata.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan mengenai dugaan pertambangan tanpa izin akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti, tanpa tebang pilih.
Pada akhirnya, publik menunggu jawaban yang jelas dari aparat penegak hukum:
Siapa pemilik excavator?
Siapa yang mengoperasikannya?
Siapa yang menguasai lokasi?
Siapa yang menyediakan sarana dan pembiayaan?
Dan apakah akan ada proses hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab?
Pertanyaan tersebut bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan bagian dari tuntutan publik agar penanganan dugaan PETI dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberantasan PETI tidak cukup hanya dengan datang ke lokasi, membongkar peralatan, lalu meninggalkan tempat.
Jika memang ada aktivitas pertambangan tanpa izin, maka aktor yang terbukti bertanggung jawab harus ditelusuri berdasarkan bukti dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kini publik menunggu langkah berikutnya dari Polres Kapuas Hulu.









